Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data
Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara
hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah
pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang - undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK,PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data
Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
i. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
j. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota,
dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota
kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ;
c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten,PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatisesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam wilayah
kerjanya;
f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
g. menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ;
h. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan
data terakhir:
1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
3. Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih ;
i. menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan menyampaikannya kepada
KPU Provinsi;
j. menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan;
k. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari seluruh PPK diwilayah Kabupaten yang bersangkutan;
l. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi;
m. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
n. mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
o. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
q. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten kepada masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
u. menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupatikepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.