dikecualikan berdasarkan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi DaftarPemilih pada Formulir Model A-Kwk dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan DaftarPemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di LingkunganKomisi Pemilihan Umum